Tugas Pokok dan Fungsi
bro admin | 19 Agustus 2025 | Dibaca 42 kali

1.                  Camat

Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Kecamatan, meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.

            Untuk menyelenggarakan tugas tesebut, Camat mempunyai Uraian Tugas  sebagai berikut :

a.        Merumuskan  dan  menetapkan  Rencana  Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan

b.        Mengendalikan  dan  mengesahkan  penyusunan bahan-bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang                                          Daerah      (RPJPD)      dan      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka   Panjang   Daera (RPJPD dan   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten;

c.         Memimpin  pembahasan  dengan  bawahan  terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;

d.        Mengoordinasikan dan membahas bahan-bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

e.         Memimpin  pembahasan  dengan  bawahan  terkait penjabaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan;

 


 

2.                  Sekretaris Camat

Sekretaris dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana    dimaksud    dalam    Pasal    8, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.        Merumuskan dan mengendalikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan

b.        merumuskan  dan  mengendalikan  penyusunan RPJPD dan RPJMD sesuai urusan dan kewenangan Kecamatan;

c.         merumuskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen    Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Kecamatan;

d.        mengoordinasikan penyiapan bahan pembahasan pelaksanaan kegiatan yang    tertuang    dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan

e.         merumuskan dan menetapkan petunjuk operasional masing-masing program   kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

f.          mengkoordinasikan dengan atasan dan/atau instansi terkait, dalam hal pembahasan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan umum Kecamatan yang menjadi kewenangan Daerah

g.        merumuskan, menetapkan, dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur  (SOP) penyelenggaraan masing-masing  program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan

h.        merumuskan   sasaran   yang   hendak   dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas;

i.          Menyusun program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

j.          Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi  umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

k.        mengendalikan penyusunan laporan perencanaan, administrative ketatausahaan dan   arsip kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;

l.          mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan bahan Laporan Kinerja (LKj) Kecamatan;

m.      mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan    Pemerintahan Daerah (LPPD) tahunan dan akhir masa jabatan Bupati lingkup  Kecamatan;

n.        mengoordinasikan kegiatan di masing-masing Seksi; mempelajari, memahami dan    melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas.

 


3.                  Sub Bagian Program dan Keuangan

            Sub Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.        Menyusun rencana kerja Sub Bagian;

b.        Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan    Anggaran    (DPA)    lingkup Kecamatan;

c.        Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;

d.        Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kecamatan;

e.        Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing seksi;

f.         Menghimpun dan Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan masing- masing Seksi;

g.        Menghimpun dan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (LPPD) tahunan dan lima tahunan Kecamatan sebagai bahan penyusunan Laporan   Penyelenggaraan Pemerintah

 


4.                  Sub  Bagian  Umum  dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a.        Menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, alat tulis kantor, perlengkapan dan/atau sarana prasarana kantor, kehumasan dan dokumentasi dan kepegawaian lingkup Kecamatan;

b.        Melakukan  pencatatan  dan  pengisian buku/ register tentang:Standar   harga   barang/peralatan,   Daftar pesanan barang, formulir pesanan, Pengadaan barang, penyerahan barang, Berita acara penerimaan barang, serah  terima  barang,  Kartu  inventaris  barang, Buku penerimaan, pengeluaran barang, Buku penyerahan barang lingkup Kecamatan;

c.         Melakukan   dokumentasi   kepemilikan  barang  milik Kecamatan; melakukan sensus barang milik daerah di Kecamatan sebagai bahan penyusunan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris barang milik pemerintah Daerah.

 


5.         Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan

Seksi Pemerintahan Dan Pertanahan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a.            Menyusun   Rencana   Kerja   (Renja)   dan   Rencan Strategis (Renstra) pada Seksi;

b.            Menyusun bahan-bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan      pemerintahan      dan pertanahan;

c.            melakukan  pembinaan  kepada  Kepala  Desa,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Perangkat Desa;

d.            Melakukan     pendataan     di     bidang     administrasi pemerintahan, kependudukan dan pencatatan sipil;

e.            Melakukan  koordinasi  dan  sinkronisasi  perencanaan dengan Perangkat  Daerah  dan  instansi  vertikal  di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 

f.             Melakukan    tugas-tugas    yang    berkaitan    dengan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran PBB

g.            Membantu    atasan    dalam    menginventarisir    data pertanahan dan pelaksanaan tugas Camat di bidang keagrariaan;

h.           Melakukan   program   kerja   pembinaan   keagrariaan dalam bentuk   peningkatan   kesadaran   masyarakat untuk membuat akta tanah serta sertifikat atas tanah dan bangunan;

i.             Melakukan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

j.             Melakukan   lomba   atau   penilaian   Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;

k.            Melakukan  fasilitasi  bimbingan  teknis  penyusunan Peraturan  Desa,  Peraturan  Kepala  Desa,  AnggaranPendapatan dan Belanja Desa;

l.             Melakukan  fasilitasi  bimbingan  teknis  penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ).

 


6.         Kepala Seksi Pelayanan Umum

            Seksi  Pelayanan   Umum   mempunyai   tugas   pokok memimpin, mengatur,  merencanakan kegiatan, melakukan, membagai tugas dan mengendalikan kegiatan pelayanan umum.

            Untuk    melaksanakan    tugas    pokok    sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  Seksi  Pelayanan  Umum, mempunyai fungsi :

a.            Perencanaan kegiatan pelayanan umum;

b.           Pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;

c.            Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan pelayanan umum; dan

d.           Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pelayanan Umum dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.            Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Seksi;

b.           menyiapkan bahan-bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum;

c.            menyiapkan bahan-bahan data sebagai bahan pelayanan umum baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan;

d.           melakukan penyelenggaraan pelayanan umum secara terpadu ditingkat Kecamatan dalam bentuk Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) dibidang perijinan, non perijinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/berkas pemohon;

e.            melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahan;

f.             melakukan pengelolaan laporan pengaduan masyarakatterkait pelayanan  yang  diberikan  oleh Pemerintah Kecamatan;

g.            melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas/  Badan  yang  berada  di  wilayah  Kecamatan untuk        peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;


7.         Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan kesejahteraan sosial

                        Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala seksi dan mempunyai           tugas pokok memimpin, mengatur, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan sosial.

                        Dalam  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.            Perencanaan operasional kegiatan ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial

b.           Pengelolaan kegiatan ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial;

c.            Pengendalian,   evaluasi   dan   pelaporan kegiatan ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial; dan

d.           Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

e.            Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

f.             Menyusun   Rencana   Kerja   (Renja)   dan   Rencana Strategis (Renstra) pada Seksi;

g.            Penyusun data-data usulan pembangunan dari Desa/Kelurahan sebagai bahan      musyawarah perencanaan pembangunan      tahunan      tingkat Kecamatan;

h.           Menyusun   data-data   usulan   pembangunan   dari musyawarah perencanaan    pembangunan tingkat kecamatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Daerah;

i.             Menyusun  dan  mengolah data  dibidang  ekonomi, pembangunan, dan kesejahteraan sosial untuk bahan pembinaan;

j.             Menghimpun dan mengolah data rawan pangan dan kekurangan gizi keluarga lingkup Kecamatan;

k.           Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan untuk menciptakandan  mengembangkan  teknologi  tepat guna di pedesaan;

l.             Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan;

 

8.       Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

                        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok memimpin,   mengatur, merencanakan kegiatan mengerjakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.

                        Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi   ketentraman   dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

a.               Perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum dan pelaksanaa kegiatan ketentraman dan ketertiban umum

b.              Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; dan

c.              Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                        Seksi ketentraman dan ketertiban umum dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.               Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Seksi;

b.              menyiapkan,  mengolah,  dan  menganalisa  data  serta informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

c.               melakukan koordinasi dengan institusi terkait mengenaiprogram dan kegiatan   penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

d.              melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan;

e.               melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

f.                melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan;

g.               melakukan pembinaan dan pelatihan dalam penanggulangan bencana alam maupun kebakaran ditingkat Kecamatan;

h.              mengerjakan administrasi dan menyiapkan bahan pembinaan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa dan Kecamatan ditingkat Kecamatan;

i.                melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya pemeliharaan ketentraman   dan ketertiban umum;


9.             Kelompok Jabatan Fungsional

                     Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai keahlian dan kebutuhan, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

                        Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat dan bertanggungjawab langsung kepada Camat. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.