1.
Camat
Camat
mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, dan
mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Kecamatan,
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas
tesebut, Camat mempunyai Uraian Tugas
sebagai berikut :
a.
Merumuskan dan menetapkan
Rencana
Strategis
(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan
b.
Mengendalikan dan mengesahkan penyusunan bahan-bahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten;
c.
Memimpin pembahasan dengan
bawahan
terkait
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
dan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;
d.
Mengoordinasikan dan membahas bahan-bahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan dengan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD)
e.
Memimpin pembahasan dengan
bawahan
terkait
penjabaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan;
2.
Sekretaris
Camat
Sekretaris dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, mempunyai uraian tugas sebagai
berikut :
a.
Merumuskan dan mengendalikan penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja
(Renja) Kecamatan
b.
merumuskan dan mengendalikan
penyusunan
RPJPD dan RPJMD sesuai urusan dan
kewenangan Kecamatan;
c.
merumuskan penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup
Kecamatan;
d.
mengoordinasikan penyiapan
bahan pembahasan pelaksanaan
kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah
disahkan
e.
merumuskan dan menetapkan
petunjuk operasional masing-masing
program kegiatan yang tertuang dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
f.
mengkoordinasikan dengan atasan dan/atau
instansi terkait, dalam hal
pembahasan pemaduan dan sinkronisasi
kebijakan umum Kecamatan yang menjadi kewenangan Daerah
g.
merumuskan,
menetapkan, dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan masing-masing program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan
h.
merumuskan sasaran
yang
hendak
dicapai berdasarkan skala prioritas dan
dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas;
i.
Menyusun
program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
j.
Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan;
k.
mengendalikan penyusunan laporan perencanaan,
administrative ketatausahaan dan arsip
kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan
keuangan;
l.
mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan bahan Laporan Kinerja (LKj)
Kecamatan;
m.
mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahunan dan akhir masa jabatan Bupati
lingkup Kecamatan;
n.
mengoordinasikan kegiatan di masing-masing Seksi; mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
tugas.
3.
Sub
Bagian Program dan Keuangan
Sub Program
dan Keuangan dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
b.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
lingkup Kecamatan;
c.
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis
(Renstra) Kecamatan;
d.
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) dan RencanaPembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kecamatan;
e.
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing seksi;
f.
Menghimpun
dan Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan masing- masing Seksi;
g.
Menghimpun
dan menyusun bahan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahunan dan lima tahunan Kecamatan sebagai bahan penyusunan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah
4.
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian, mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun rencana
kegiatan urusan tata warkat,
alat tulis kantor, perlengkapan dan/atau sarana prasarana kantor,
kehumasan dan dokumentasi dan
kepegawaian lingkup Kecamatan;
b.
Melakukan pencatatan
dan pengisian buku/
register tentang:Standar harga barang/peralatan, Daftar
pesanan barang, formulir pesanan, Pengadaan barang, penyerahan barang, Berita acara penerimaan barang, serah terima
barang, Kartu
inventaris barang, Buku penerimaan, pengeluaran barang, Buku penyerahan barang lingkup Kecamatan;
c.
Melakukan dokumentasi
kepemilikan barang milik Kecamatan;
melakukan sensus barang milik daerah di Kecamatan sebagai bahan penyusunan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris
barang milik pemerintah Daerah.
5. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan
Seksi Pemerintahan Dan Pertanahan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun Rencana
Kerja
(Renja)
dan
Rencan Strategis (Renstra) pada Seksi;
b.
Menyusun bahan-bahan penyusunan petunjuk
teknis penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan pertanahan;
c.
melakukan pembinaan kepada
Kepala
Desa,
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Perangkat
Desa;
d.
Melakukan pendataan di
bidang administrasi pemerintahan, kependudukan
dan pencatatan sipil;
e.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah
dan
instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan;
f.
Melakukan tugas-tugas yang
berkaitan dengan pemungutan pajak bumi dan
bangunan (PBB) serta
menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran PBB
g.
Membantu atasan
dalam
menginventarisir data pertanahan dan pelaksanaan tugas
Camat di bidang keagrariaan;
h.
Melakukan program
kerja
pembinaan keagrariaan dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk membuat akta tanah serta sertifikat atas tanah dan bangunan;
i.
Melakukan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j.
Melakukan lomba
atau
penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
k.
Melakukan fasilitasi bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan
Kepala
Desa,
AnggaranPendapatan
dan Belanja Desa;
l.
Melakukan fasilitasi bimbingan
teknis
penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa
(LKPJ).
6. Kepala Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan
Umum
mempunyai tugas
pokok memimpin, mengatur, merencanakan kegiatan, melakukan, membagai tugas dan mengendalikan kegiatan
pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugas
pokok
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan
Umum,
mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan
kegiatan pelayanan umum;
b.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan umum;
c.
Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan
pelayanan umum; dan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
Pelayanan Umum dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Rencana
Strategis (Renstra) pada Seksi;
b.
menyiapkan bahan-bahan penyusunan petunjuk
teknis penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum;
c.
menyiapkan bahan-bahan data sebagai bahan
pelayanan umum baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan;
d.
melakukan penyelenggaraan pelayanan umum secara
terpadu ditingkat Kecamatan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu (PATEN) dibidang perijinan, non perijinan dan
administrasi lain sesuai kewenangannya
mulai dari penerimaan dokumen/berkas
permohonan dan penerbitan serta penyampaian
kembali dokumen/berkas pemohon;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahan;
f.
melakukan pengelolaan laporan pengaduan
masyarakatterkait pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah
Kecamatan;
g.
melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis
Dinas/ Badan yang
berada di
wilayah Kecamatan untuk peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat di Kecamatan;
7. Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan
kesejahteraan sosial
Seksi
Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala seksi dan mempunyai tugas
pokok memimpin, mengatur, merencanakan operasional, mengelola,
mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
perekonomian, pembangunan, dan
kesejahteraan sosial.
Dalam menyelenggarakan
tugas
pokok
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan
Sosial mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan operasional kegiatan ekonomi,
Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial
b.
Pengelolaan kegiatan ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial;
c.
Pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial;
dan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
f.
Menyusun Rencana
Kerja
(Renja)
dan
Rencana Strategis (Renstra) pada Seksi;
g.
Penyusun data-data usulan pembangunan dari Desa/Kelurahan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan tahunan tingkat Kecamatan;
h.
Menyusun data-data usulan
pembangunan dari musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan sebagai
bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Daerah;
i.
Menyusun dan mengolah
data dibidang
ekonomi,
pembangunan, dan kesejahteraan sosial untuk
bahan pembinaan;
j.
Menghimpun dan mengolah data rawan pangan
dan kekurangan gizi keluarga lingkup Kecamatan;
k.
Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan untuk menciptakandan mengembangkan
teknologi
tepat
guna di pedesaan;
l. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan;
8. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok memimpin,
mengatur, merencanakan kegiatan mengerjakan,
membagi tugas dan mengendalikan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan kegiatan urusan ketentraman
dan ketertiban umum dan pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban
umum
b.
Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan
ketentraman dan ketertiban umum; dan
c.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
ketentraman dan ketertiban umum dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Rencana
Strategis (Renstra) pada Seksi;
b.
menyiapkan, mengolah, dan menganalisa
data
serta
informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketenteraman
dan ketertiban umum;
c.
melakukan koordinasi dengan institusi terkait mengenaiprogram dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah
Kecamatan;
d.
melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja
kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di
wilayah Kecamatan;
e.
melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati;
f.
melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan;
g.
melakukan pembinaan dan pelatihan dalam
penanggulangan bencana alam maupun
kebakaran ditingkat Kecamatan;
h.
mengerjakan administrasi dan menyiapkan bahan pembinaan kepada anggota
Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa dan Kecamatan ditingkat Kecamatan;
i.
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya pemeliharaan ketentraman
dan ketertiban umum;
9.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Kecamatan sesuai keahlian dan kebutuhan, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat dan bertanggungjawab langsung kepada Camat. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.



